Hola Sohib Pika dan Piki
Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang belum lama ini disahkan, telah mengubah wajah hukum pidana dan pemasyarakatan di Indonesia.
KUHP yang baru berorientasi kepada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Pelaku tindak pidana tidak hanya mendapat koreksi dari negara dengan diberi sanksi, tetapi juga harus dipulihkan dan direhabilitasi.
Karena itulah, Klien di Bapas tidak hanya dituntut untuk dapat kembali dan diterima di tengah masyarakat, tetapi juga tidak mengulangi tindak pidananya dan menjadi orang yang bermanfaat.
Dengan demikian, visi besar pemasyarakatan untuk mengembalikan hidup, kehidupan, dan penghidupan Warga Binaan Pemasyarakatan dapat tercapai.
Narasi: MRI
Desain: MRI