Komponen | Uraian |
Dasar Hukum | – UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – PPNo.31Tahun1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak – Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan |
Persyaratan | – Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan ) – Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas. |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) – Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas. – PK melaksanakan litmas – Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas. – PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas. – Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon |
Jangka Waktu Penyelesaian | Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK |
Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Laporan Hasil Litmas |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Alat transportasi – Komputer – Alat Tulis Kantor – Mesin Faksimili dan Alat komunikasi lainnya |
Penanganan Pengaduan | – Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; – Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas – Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; – Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
Jumlah Pelaksana | 1 (satu) orang |
Jaminan Pelayanan | Setiap permohonan pasti dilayani secara profesional |
Jaminan Keamanan | Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan. |
