Penelitian Kemasyarakatan Klien Dewasa

KomponenUraian
Dasar Hukum–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PPNo.31Tahun1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
Persyaratan– Permohonan dari pihak terkait (Lapas / Rutan )
– Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur–  Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas)
–  Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas.
–  PK melaksanakan litmas
–  Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas.
–  PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas.
–  Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon
Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk PelayananLaporan Hasil Litmas
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas– Alat transportasi
– Komputer
– Alat Tulis Kantor
– Mesin Faksimili dan Alat komunikasi lainnya
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana1 (satu) orang
Jaminan PelayananSetiap permohonan pasti dilayani secara profesional
Jaminan KeamananPrinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.