Komponen | Uraian |
Dasar Hukum | – UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan – PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak – Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan |
Persyaratan | Setiap Anak yang menjalani proses hukum |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | PENERIMAAN 1. Petugas Layanan Informasi menerima permintaan Litmas dari Kepolisian/ LPAS /LPKA/ Bapas Lain / Pihak lainnya; 2. Tata Usaha Bapas mencatat surat permintaan yang masuk, melampirkan lembar disposisi pada surat permintaan dan disampaikan ke Kepala Bapas; 3. Tata Usaha Bapas mendistribusikan surat yang telah didisposisi Kepala Bapas kepada Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Sub Seksi (Kasubsi) sesuai dengan isi disposisi; 4. Petugas Registrasi mencatat surat permintaan yang telah didisposisi oleh Kepala Bapas dalam buku register; 5. Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi)/ Pejabat berwenang lainnya menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas; 6. Tata Usaha Bapas membuat surat tugas pelaksanaan Litmas; dan 7. PK menerima surat tugas pelaksanaan Litmas. PERSIAPAN 1. Mempelajari dokumen permohonan Litmas; 2. PK mempersiapkan surat tugas untuk dibawa pada saat pelaksanaan; 3. PK mempersiapkan instrumen litmas; 4. PK mempersiapkan blangko surat pernyataan yang dibutuhkan; 5. Khusus untuk litmas dalam rangka pelayanan di LPAS dan pembinaan di LPKA, PK mempersiapkan laporan Litmas klien sebelumnya; dan 6. PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas; dan 7. Mengisi checklist persiapan (terlampir berbentuk map kantong) PENGUMPULAN DATA DAN INFO 1. PK melakukan wawancara dengan klien; 2. PK melakukan wawancara dengan orang tua/ wali klien; 3. PK melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat; 4. PK melakukan wawancara dengan pemerintah setempat; 5. PK melakukan wawancara dengan pihak lain yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan (korban, orang tua/wali korban, sekolah, saksi, petugas poliklinik terkait narkoba, HIV/AIDS, TB, dan penyakit menular lainnya, petugas pelayanan/ pembinaan dan pengasuh (wali)); 6. PK melakukan observasi ke tempat-tempat yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan; 7. PK melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Litmas; 8. PK menyimpan semua berkas dan data dukung dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik; 9. PK mengisi form checklist penggalian data/informasi PENGOLAHAN DATA DAN INFO 1. PK menelaah data dan informasi yang telah dipilah dan diteliti berdasarkan relevansi permasalahan; 2. PK melakukan analisa; 3. PK mengambil kesimpulan yang relevan dengan hasil analisa; 4. PK menentukan rekomendasi yang relevan dengan hasil kesimpulan; 5. PK membuat draft laporan Litmas; 6. PK melampirkan semua dokumen pendukung; dan 7. PK mendaftarkan dan menyerahkan draft laporan litmas ke sekretaris TPP. SIDANG TPP 1. Sekretaris TPP menerima dan mencatat laporan Litmas yang akan disidangkan; 2. Sekretaris TPP Membuat jadwal pelaksanaan sidang TPP; 3. Sekretaris TPP Membuat dan mendistribusikan undangan sidang TPP; 4. Pelaksanaan sidang TPP; 5. PK mencatat tanggapan/ masukan dari peserta sidang TPP (form catatan diketahui ketua sidang); 6. Sekretaris TPP membuat notulensi hasil pelaksanaan sidang; 7. Rekomendasi sidang untuk diajukan ke kaBAPAS; 8. Sekretaris TPP mengarsipkan hasil sidang TPP. PELAPORAN 1. PK melakukan revisi draf laporan litmas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP; 2. PK memeriksa ulang hasil pengetikan; 3. PK menandatangani laporan litmas; 4. PK menyampaikan hasil laporan Litmas untuk dilegalisasi oleh Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang; 5. PK menyerahkan laporan hasil litmas untuk digandakan dan didistribusikan; dan 6. PK mengarsipkan fotokopi Litmas untuk diarsipkan. Dalam hal orang tua / penjamin bertempat tinggal di luar wilayah Bapas, maka Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada Bapas di wilayah tempat tinggal orang tua / penjamin untuk ditindaklanjuti. Dalam hal permintaan litmas berasal dari Bapas Lain, Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada instansi LPAS/LPKA/Kepolisian |
Jangka Waktu Penyelesaian | – Litmas Diversi : 3 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Sidang Pengadilan : 3 hari kerja sejak diversi gagal di pengadilan atau sejak permintaan diterima bagi perkara Anak yang tidak memenuhi syarat diversi. – Litmas Anak < 12 Tahun : 3 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Perawatan Di LPAS : 3 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Pembinaan Di LPKA : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – itmas Saksi dan/atau Korban : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Asimilasi Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Asimilasi Non-Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas PB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas CB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas CMB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima 8 – Litmas Mutasi/ Pindah : 7 hari kerja sejak permintaan diterima – Litmas Pembimbingan Tahap Awal : 7 hari kerja sejak klien diterima Bapas |
Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Laporan Hasil Litmas |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Kertas HVS – USB Flash Disk 32 GB – Compact Disk – Komputer/Laptop – Printer – Scanner – Jaringan internet – Alat transportasi – Kamera – Alat rekam suara digital – Mesin Foto Copy – Mesin fax – Telepon/Handphone |
Penanganan Pengaduan | – Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; – Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas – Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; – Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan. |
Jumlah Pelaksana | 1 (satu) orang |
Jaminan Pelayanan | Setiap permohonan pasti dilayani secara professional |
Jaminan Keamanan | Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan. |