Penelitian Kemasyarakatan Anak

KomponenUraian
Dasar Hukum–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
PersyaratanSetiap Anak yang menjalani proses hukum
Sistem, Mekanisme dan ProsedurPENERIMAAN
1. Petugas Layanan Informasi menerima permintaan Litmas dari Kepolisian/ LPAS /LPKA/ Bapas Lain / Pihak lainnya;
2. Tata Usaha Bapas mencatat surat permintaan yang masuk, melampirkan lembar disposisi pada surat permintaan dan disampaikan ke Kepala Bapas;
3. Tata Usaha Bapas mendistribusikan surat yang telah didisposisi Kepala Bapas kepada Kepala Seksi (Kasi)/Kepala Sub Seksi (Kasubsi) sesuai dengan isi disposisi;
4. Petugas Registrasi mencatat surat permintaan yang telah didisposisi oleh Kepala Bapas dalam buku register;
5. Kepala Seksi (Kasi)/ Kepala Sub Seksi (Kasubsi)/ Pejabat berwenang lainnya menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;
6. Tata Usaha Bapas membuat surat tugas pelaksanaan Litmas; dan
7. PK menerima surat tugas pelaksanaan Litmas.

PERSIAPAN
1. Mempelajari dokumen permohonan Litmas;
2. PK mempersiapkan surat tugas untuk dibawa pada saat pelaksanaan;
3. PK mempersiapkan instrumen litmas;
4. PK mempersiapkan blangko surat pernyataan yang dibutuhkan;
5. Khusus untuk litmas dalam rangka pelayanan di LPAS dan pembinaan di LPKA, PK mempersiapkan laporan Litmas klien sebelumnya; dan
6. PK berkoordinasi dengan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan (diwawancarai) dalam proses litmas; dan
7. Mengisi checklist persiapan (terlampir berbentuk map kantong)

PENGUMPULAN DATA DAN INFO
1. PK melakukan wawancara dengan klien;
2. PK melakukan wawancara dengan orang tua/ wali klien;
3. PK melakukan wawancara dengan tokoh masyarakat;
4. PK melakukan wawancara dengan pemerintah setempat;
5. PK melakukan wawancara dengan pihak lain yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan (korban, orang tua/wali korban, sekolah, saksi, petugas poliklinik terkait narkoba, HIV/AIDS, TB, dan penyakit menular lainnya, petugas pelayanan/ pembinaan dan pengasuh (wali));
6. PK melakukan observasi ke tempat-tempat yang mendukung data dan informasi yang dibutuhkan;
7. PK melakukan pengumpulan dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan Litmas;
8. PK menyimpan semua berkas dan data dukung dalam bentuk dokumen cetak dan/atau dokumen elektronik;
9. PK mengisi form checklist penggalian data/informasi

PENGOLAHAN DATA DAN INFO
1. PK menelaah data dan informasi yang telah dipilah dan diteliti berdasarkan relevansi permasalahan;
2. PK melakukan analisa;
3. PK mengambil kesimpulan yang relevan dengan hasil analisa;
4. PK menentukan rekomendasi yang relevan dengan hasil kesimpulan;
5. PK membuat draft laporan Litmas;
6. PK melampirkan semua dokumen pendukung; dan
7. PK mendaftarkan dan menyerahkan draft laporan litmas ke sekretaris TPP.

SIDANG TPP
1. Sekretaris TPP menerima dan mencatat laporan Litmas yang akan disidangkan;
2. Sekretaris TPP Membuat jadwal pelaksanaan sidang TPP;
3. Sekretaris TPP Membuat dan mendistribusikan undangan sidang TPP;
4. Pelaksanaan sidang TPP;
5. PK mencatat tanggapan/ masukan dari peserta sidang TPP (form catatan diketahui ketua sidang);
6. Sekretaris TPP membuat notulensi hasil pelaksanaan sidang;
7. Rekomendasi sidang untuk diajukan ke kaBAPAS;
8. Sekretaris TPP mengarsipkan hasil sidang TPP.

PELAPORAN
1. PK melakukan revisi draf laporan litmas dengan mempertimbangkan hasil sidang TPP;
2. PK memeriksa ulang hasil pengetikan;
3. PK menandatangani laporan litmas;
4. PK menyampaikan hasil laporan Litmas untuk dilegalisasi oleh Kepala Bapas atau pejabat yang berwenang;
5. PK menyerahkan laporan hasil litmas untuk digandakan dan didistribusikan; dan
6. PK mengarsipkan fotokopi Litmas untuk diarsipkan.

Dalam hal orang tua / penjamin bertempat tinggal di luar wilayah Bapas, maka Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada Bapas di wilayah tempat tinggal orang tua / penjamin untuk ditindaklanjuti.

Dalam hal permintaan litmas berasal dari Bapas Lain, Bapas mengirimkan laporan Litmas kepada instansi LPAS/LPKA/Kepolisian
Jangka Waktu Penyelesaian–  Litmas Diversi : 3 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Sidang Pengadilan : 3 hari kerja sejak diversi gagal di pengadilan atau sejak permintaan diterima bagi perkara Anak yang tidak memenuhi syarat diversi.
–  Litmas Anak < 12 Tahun : 3 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Perawatan Di LPAS : 3 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Pembinaan Di LPKA : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  itmas Saksi dan/atau Korban : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Asimilasi Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Cuti Mengunjungi Keluarga : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Asimilasi Non-Pihak Ke-3 : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas PB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas CB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas CMB : 7 hari kerja sejak permintaan diterima 8
–  Litmas Mutasi/ Pindah : 7 hari kerja sejak permintaan diterima
–  Litmas Pembimbingan Tahap Awal : 7 hari kerja sejak klien diterima Bapas
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk PelayananLaporan Hasil Litmas
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas– Kertas HVS
– USB Flash Disk 32 GB 
– Compact Disk
– Komputer/Laptop
– Printer
– Scanner
– Jaringan internet
– Alat transportasi
– Kamera
– Alat rekam suara digital 
– Mesin Foto Copy
– Mesin fax
– Telepon/Handphone
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana1 (satu) orang
Jaminan
Pelayanan
Setiap permohonan pasti dilayani secara professional
Jaminan
Keamanan
Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan / dilaksanakan.