Pendidikan Layanan Khusus Anak

KomponenUraian
Dasar Hukum–  Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31
–  UU Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan Pasal 14
–  UU Nomor 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
–  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
–  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  PP Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP Nomor 32 tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan HakWarga Binaan Pemasyarakatan.
–  PP No. 57 tahun1999 tentang Kerjasama Penyelenggaraan pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
–  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan
–  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 tentangStandar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
–  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 tentang Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
–  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 76 Tahun 2009 Tentang Ujian Nasional Program Paket C Kejuruan Tahun 2009
–  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Program Paket C Kejuruan
–  Peraturan Menteri Pendidika Nasional Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria Kelulusan
Program / Kegiatan Pendidikan– Pendidikan Formal SD, SLTP, SLTA
– Pendidikan Kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C
– Pendidikan Keterampilan (Life Skill) 
– Pendidikan Kepramukaan
– Vokasional
Persyaratan–  Hasil pendidikan terakhir yang telah dicapai, dibuktikan dengan dokumen resmi seperti rapor dan / atau ijazah.
–  Pengalamanbelajarpesertadidikyangdapatdibuktikan melalui porto folio, dan tes penempatan oleh lembaga yang berwenang.
–  Pendidikan Kepramukaan dan Keterampilan serta Vokasional disesuaikan dengan minat dan bakat pada Anak.
Sistem, Mekanisme dan Prosedura. Bekerjasama dengan Sekolah Negeri terdekat atau dan bekerjasama dengan Yayasan Pendidikan setempat.
b. Melakukan koordinasi dengan Kantor Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah setempat.
c. Melaksanakan kerjasama dengan Kantor Dinas Pertanian, Kantor Dinas Tenaga Kerja, dan BLK setempat serta Yayasan/Lembaga Masyarakat yang perduli dengan Anak.
d. Pembentukan PKBM atau menginduk pada PKBM yang ada
e. Rekruitmen Peserta Didik
–  Penyuluhan rutin
–  Menyebarkan edaran atau brosur tentang PKBM
–  Memberikan edukasi serta layanan informasi mengenai Satuan Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan, Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional kepada Anak.
–  Mendatangi Anak Didik Pemasyarakatan untuk memberikan akses secara langsung
–  Pendidikan Keterampilan, Pendidikan Kepramukaan dan Vokasional dilakukan melalui asesmen.

1. Menetapkan Kriteria Peserta Didik :
Anak putus sekolah dan berkeinginan untuk sekolah
Anak bermasalah dengan ekonomi atau tidak mampu
Anak yang mempunyai bakat dan minat dibidang tertentu yang berdasarkan asesmen.

2. Rekruitmen Pengajar :
–  Tenaga Pengajar dari Luar (Guru dari sekolah negeri)
–  Tenaga Pengajar dari pegawai LPKA yang mempunyai kemampuan mengajar dengan pendidikan formal S 1.
–  Tenaga Instruktur dari pegawai maupun dari Kantor Dinas terkait dan BLK setempat untuk melatih keterampilan bagi Anak.
Jangka Waktu Penyelesaian–  Untuk Pendidikan Formal, Pendidikan Kesetaraan dan Kepramukaan : disesuaikan dengan standar dan peraturan yang berlaku.
–  Untuk Pendidikan Keterampilan dan Vokasional dilaksanakan minimal satu (1) minggu.
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk Pelayanan–  Anak menyelesaikan pendidikan formal dan pendidikan kesetaraan melalui Ujian Nasional
–  Anak mempunyai pengetahuan dan keterampilan pada bidang pendidikan keterampilan yang diminati dan sesuai bakatnya.
Sarana, Prasarana dan/atau FasilitasA. Sarana dan Prasarana Pendidkan Formal/Kesetaraan
1. Bangunan dan Ruangan :
–  Ruang Kantor Utama
–  Ruang Administrasi
–  Ruang Kelas
–  Ruang Tamu
–  Ruang Tunggu
–  Ruang menyimpan arsip
–  Kamar mandi
–  Ruang Tutor
–  Perpustakaan
2. Fasilitas dan Perlengkapan Ruang Belajar :
–  Buku
–  Kipas angin
–  Papan tulis
–  Meja belajar
–  Lemari buku
3. Fasilitas dan Perlengkapan Ruang Kepustakaan:
–  Buku Pelajaran dan Buku Umum
–  Meja dan kursi baca

B. Sarana dan Prasarana Pendidkan Keterampilan dan Vokasional:
–  Aula / Ruang pelatihan
–  Alat pertukangan, Alat Musik, Alat Gunting rambut, Alat perbengkelan, Alat melukis, Alat memahat, Alat pengelasan .
–  Alat Kepramukaan.
Kompetensi Pelaksana–  Tenaga Pengajar dari Luar LPAS/LPKA adalah Guru yang mengajar di SD/SLTP/SLTA dari Sekolah Negeri atau Swasta
–  Tenaga Pengajar dari pegawai adalah mempunyai latarbelakang pendidikan S1 sesuai bidang pelajaran yang diajarkan.
–  Tenaga Instruktur Keterampilan : berasal dari Kantor Dinas terkait dan BLK.
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan LPAS/LPKA
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
–  Kepala LPAS / LPKA menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan / atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah PelaksanaMinimal 1 orang guru untuk satu kelas
Jaminan Pelayanan–  Setiap Anak berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
–  Anak mengikuti Ujian Nasional yang diselenggarakan oleh Pemerintah.
–  Anak yang lulus dari Ujian Nasional memperoleh ijazah sesuai dengan tingkat pendidikan yang diikutinya atau sertifikat dari kursus keterampilan yang diikutinya.
–  Anak yang mengikuti pendidikan vokasional mendapatkan sertifikat sesuai dengan bidangnya.
Jaminan KeamananLayanan Pendidikan bebas dari tindakan kekerasan dan intimidasi.