Komponen | Uraian |
Dasar Hukum | – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak; – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; – Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak – Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus; – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal; – Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan – Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan – Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan – Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) – Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.48.PK.01.06.01 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Keterampilan bagi Anak |
Persyaratan | Setiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang ditempatkan di LPKA |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | Sistem Pendidikan Keterampilan di LPKA dapat digambarkan sebagai berikut : – Sesuai hasil assement Pada Tahap Awal atau 0-1/3 masa hukuman anak mengikuti program Pembinaan Kepribadian dan Pembinaan Keterampilan berbasis budi pekerti – Setelah dilakukan penilaian pada Tahap 1/3 sampai 1⁄2 masa hukuman anak mulai difokuskan untuk mengikuti Pendidikan Keterampilan tapi khusus bagi anak yang sudah putus sekolah, atau yang sudah tidak bersekolah lagi. Pendidikan Keterampilan ini diselenggarakan melalui kerjasama LPKA dengan Lembaga Kursus atau Lembaga Pelatihan yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setelah selesai mengikuti program berdasarkan kebutuhan anak maka dilakukan Penilaian dan sertifikasi hasil Pendidikan Keterampilan – Hasil Pendidikan Keterampilan anak yang dibuktikan dengan sertifkat ini digunakan BAPAS pada Tahap Akhir atau 1⁄2 – bebas dari masa Pembinaan untuk disalurkan sesuai orientasi dan kebutuhan anak. Mekanisme dan Prosedur Pemberian Pendidikan Keterampilan bagi Anak : 1. Perencanaan program a. Kepala LPKA wajib meminta litmas kepada PK Bapas melalui Kepala Bapas. b. Berdasarkan hasil asesmen dan litmas, Petugas LPKA dan PK bersama-sama membuat perencanaan program pendidikan keterampilan yang kemudian disampaikan kepada Kepala LPKA untuk dibahas dalam sidang TPP. c. Sidang TPP akan memutuskan berdasarkan rekomendasi Litmas mengenai program pendidikan keterampilan yang akan diberikan kepada Anak. d. Penyusunan rencana program harus memperhatikan prioritas kebutuhan Anak. Jika Anak berdasarkan hasil asesmen kebutuhan dan persetujuan direkomendasikan untuk mengikuti kegiatan pendidikan formal dan pendidikan keterampilan maka : – dapat diberikan kedua-duanya – dipilih salah satunya berdasarkan prioritas Anak. e. Anak wajib diupayakan dan dipastikan untuk mendapat program pendidikan dengan memperhatikan kesediaan dan kemampuan Anak untuk mengikuti program. Program pendidikan keterampilan sasaranya bagi Anak yang sudah lama putus sekolah. f. Perencanaan program di dalamnya harus meliputi tujuan yang akan dicapai, jenis program dan kegiatan, kebutuhan program yang sesuai dengan Anak dan waktu pelaksanaan program 2. Sidang TPP a. Susunan keanggotaan TPP di LPKA terdiri dari : – Ketua adalah pejabat struktural di bidang pelayanan – Sekretaris adalah pejabat struktural satu tingkat di bawah pejabat bidang pelayanan atau salah satu jabatan fungsional umum di bidang pelayanan – Anggota adalah : Pejabat struktural bidang lainnya di LPKA, Pembimbing kemasyarakatan, Jabatan fungsional lainnya di bidang pelayanan yang ditunjuk oleh Kepala LPKA b. Berkas Anak untuk sidang TPP meliputi : – hasil perencanaan program Anak – litmas Anak c. Sidang TPP terdiri dari: – Sidang Rutin yaitu sidang TPP yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan untuk membahas perkembangan Anak – Sidang Khusus yaitu sidang TPP yang dilaksanakan dan berlangsung setiap waktu sesuai kebutuhan Anak dan membahas persoalan-persoalan yang menyangkut pelaksanan program pendidikan keterampilan, penilaian dan sertifikasi hasil pendidikan keterampilan. d. Pengambilan keputusan dalam sidang TPP didasarkan atas musyawarah dan mufakat. Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemilihan suara terbanyak dengan ketentuan bahwa keputusan diambil lebih dari setengah ditambah 1 (satu) 3. Persiapan pelaksanaan program pembinaan 4. Pelaksanaan program – Kasi Binadik menerima Surat Keputusan hasil sidang TPP – Kasi Binadik memerintahkan Kasubsi Bimkemas/ JFU Pembinaan untuk membuat jadwal Kegiatan Pembinaan yang akan dilakukan. – Kasubsi Bimkemas/JFU Pembinaan menghubungi dan menyerahkan jadwal kegiatan pembinaan kepada penanggung jawab kegiatan atau lembaga penyelenggara kegiatan pembinaan terkait. – Penanggung jawab kegiatan pembinaan mempersiapkan tempat dan sarana pembinaan. – Penanggung jawab kegiatan membuat daftar hadir peserta kegiatan pembinaan. – Penanggung jawab kegiatan melakukan koordinasi dengan Komandan Jaga untuk memanggil Anak untuk mengikuti kegiatan pembinaan. – Penanggung jawab menjemput/mengantar/ mendampingi instruktur pembinaan atau petugas yang akan melakukan pembinaan. – Anak bersama petugas melakukan kegiatan Pendidikan – Penanggung jawab kegiatan mengawasi dan mendokumentasikan proses jalannya kegiatan Pendidikan. – Penanggung jawab kegiatan menyerahkan Anak yang telah mengikuti kegiatan pembinaan kepada Komandan Jaga. – Penanggung jawab kegiatan mengantar/ mendampingi instruktur sampai dengan pintu portir (jika instruktur dari luar LPAS/LPKA). – Penanggung jawab kegiatan pembinaan mencatat pelaksanaan kegiatan pendidikan yang telah dilaksanakan ke dalam buku kegiatan yang berisi pokok materi yang diberikan, respon Anak terhadap materi yang disampaikan, dan proses kegiatan berlangsung). – Penanggung jawab kegiatan pembinaan menyerahkan buku kegiatan kepada pejabat pembinaan 5. Evaluasi |
Jangka Waktu Penyelesaian | 0-1/3 masa hukuman dikategorikan sebagai Pembinaan Tahap Awal 1/3-1/2 masa hukuman adalah Pembinaan Tahap Lanjut dan 1⁄2 masa hukuman sampai dengan bebas merupakan Pembinaan Tahap Akhir, dimana 1⁄2 masa hukuman sudah bisa menjalani proses integrasi 2 jam/kegiatan pemberian pendidikan keterampilan |
Biaya/Tarif | Tidak dipungut biaya |
Produk Pelayanan | – Anak memiliki keterampilan – Sertifikasi hasil pendidikan |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Ruangan untuk pembimbingan keterampilan – Alat-alat pendukung yang disesuaikan dengan pembimbingan keterampilan yang diberikan |
Kompetensi Pelaksana | – Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan – Memahami Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan – Memahami Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) – Memahami Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.48.PK.01.06.01 Tahun 2017 tentang Standar Pendidikan Keterampilan bagi Anak – Memiliki kemampuan di bidang keterampilan (keterampilan di bidang seni dan keterampilan yang mendukung usaha kemandirian) |
Penanganan Pengaduan | – Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas; – Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas – Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan; – Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan |
Jumlah Pelaksana | 2 (dua) – 4 (empat) instruktur |
Jaminan Pelayanan | Setiap Anak mendapatkan pendidikan keterampilan sesuai dengan hasil asesmen dan rekomendasi |
Jaminan Keamanan | – Memastikan tidak adanya penyalahgunaan alat-alat pendukung pendidikan keterampilan – Memastikan tidak adanya penyelundupan barang-barang terlarang saat memanggil instruktur dari luar |