Pembinaan dan Pengentasan Anak Berbasis Budi Pekerti

KomponenUraian
Dasar Hukum–  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
–  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  Undang-Undang Republik Indonesia No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
–  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
–  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
–  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Layanan Khusus;
–  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 81 tahun 2013 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal;
–  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Narapidana dan Klien Pemasyarakatan
–  Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
–  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
–  Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH-03.OT.02.02 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perlakuan Anak di Balai Pemasyarakatan (BAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA)
–  Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS.49. PK. 01. 06. 01 Tahun 2017 tentang Standar Pembinaan dan Pengentasan Anak Berbasis Budi Pekerti
PersyaratanSetiap Anak yang Berhadapan dengan Hukum yang ditempatkan di LPKA
Sistem, Mekanisme dan ProsedurProses pendidikan dan pengentasan Anak berbasis budi pekerti dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek sebagai berikut :
1.  Aspek kognitif, memiliki enam jenjang, yaitu :
– Pengetahuan/hafalan/ingatan (knowledge)
– Pemahaman (comprehension)
– Penerapan (application)
– Analisis (analysis)
– Sintesis (syntesis)
– Penilaian/penghargaan/evaluasi (evaluation)
2. Aspek afektif, memiliki lima jenjang, yaitu :
– Receiving atau attending (menerima atau memperhatikan)
– Responding (menanggapi) mengandung arti “adanya partisipasi aktif”
– Valuing (menilai atau menghargai)
– Organization (mengatur atau mengorganisasikan)
– Characterization by ecalue or calue complex (karakterisasi dengan suatu nilai atau komplek nilai)
3. Aspek psikomotor, berhubungan dengan aktivitas fisik, misalnya lari, melompat, melukis, menari, memukul,
dan sebagainya.

0 – 1/3 masa hukuman dikategorikan sebagai Pembinaan Tahap Awal (ditempatkan di LPKA),
1/3 – 1/2 masa hukuman adalah Pembinaan Tahap Lanjut (ditempatkan di LPKA), dan
1⁄2 – bebas merupakan Pembinaan Tahap Akhir, dimana 1⁄2 masa hukuman sudah bisa menjalani proses integrasi (di bawah bimbingan Bapas)

PEMBINAAN TAHAP AWAL
1. Litmas dan Asesmen
2. Perencanaan program
3. Sidang TPP
4. Klasifikasi (Penempatan dan Intensivitas Pengawasan)
5. Persiapan Pelaksanaan Program Pembinaan
6. Pelaksanaan Program Pembinaan
7. Pelaporan Hasil Program Pembinaan
8. Evaluasi Program Pembinaan
9. Pengawasan Program Pembinaan Anak

PEMBINAAN TAHAP LANJUTAN
1. Tahapan pembinaan lanjutan dihitung dari 1/3 sampai dengan 1/2 masa pidana.
2. Penghitungan 1⁄2 masa pidana diberikan selama anak masih berusia di bawah 18 tahun
3. Dalam hal belum mencapai 1/3 masa pidana namun berdasarkan hasil pengawasan PK dan penelitian kemasyarakatan anak sudah menunjukkan perubahan perilaku maka anak didik dapat diberikan asimilasi.
4. Pembinaan Tahap lanjutan dan Asimilasi dilakukan melalui kegiatan membaurkan anak dengan keluarga, masyarakat dan lingkungan lain di Luar LPKA.
5. Asimilasi terdiri dari asimilasi dalam dan asimilasi luar. Asimilasi dalam adalah program pembauran yang melibatkan masyarakat dari luar untuk melakukan kegiatan didalam LPKA. Asimilasi luar adalah membaurkan anak dengan melakukan kegiatan bersama masyarakat di Luar LPKA
6. Jika asimilasi diberikan dalam bentuk pelatihan kerja, lamanya tidak boleh melebihi dari 3 jam per hari.
7. Proses pelaksanaan tahap pembinaan lanjutan, dimulai dengan melakukan Litmas, dan melakukan evaluasi pelaksanaan progam pembinaan tahap awal, selanjutnya menyusun Perencanaan Program Lanjutan, menyusun Pelaksanaan Program Lanjutan (jenis program yang diberikan dan dapat diberikan assimilasi) dan terakhir menyusun Evaluasi untuk Program Lanjutan
8. Mekanisme pelaksanaan litmas dan assesmen, perencanaan program lanjutan, pelaksanaan program lanjutan dan evaluasi program lanjutan mengacu kepada pedoman penyusunan litmas dan assesmen, perencanaan program, pelaksanaan program dan evaluasi program pada tahap pembinaan lanjutan dengan memperhatikan jenis dan bentuk serta tujuan program tahap akhir

PEMBINAAN TAHAP AKHIR
1. Pembinaan Tahap akhir dihitung dari 1/2 sampai dengan bebas menjalani hukuman
2. Pembinaan Tahap akhir dilakukan dengan menyerahkan anak kepada Bapas
3. Apabila anak memenuhi persyaratan reintegrasi maka pembinaan lanjutan (pembimbingan) diserahkan ke Bapas, apabila anak tidak memenuhi persyaratan reintegrasi maka pembinaan akhir dilakukan di LPKA.
4. Proses pelaksanaan tahap pembinaan akhir terdiri dari kegiatan Litmas, dengan melakukan reassesmen berdasarkan evaluasi tahap lanjutan, selanjutnya menyusun Perencanaan
5. Program Tahap akhir, menyusun Pelaksanaan Program Tahap Akhir (jenis program yang diberikan dan dapat diberikan reintegrasi) dan terakhir menyusun Evaluasi untuk Program Lanjutan.
6. Mekanisme pelaksanaan litmas dan assesmen, perencanaan program tahap pembinaan akhir, pelaksanaan program tahap pembinaan akhir dan evaluasi program tahap pembinaan akhir mengacu kepada Rekomendasi litmas, perencanaan program, pelaksanaan program dan evaluasi program pada tahap pembinaan tahap akhir
Jangka Waktu Penyelesaian2 (dua) jam/Anak/Kegiatan dilakukan dalam 1 tahun
Biaya/TarifTidak dipungut biaya
Produk Pelayanana.  Pembinaan Kepribadian Berbasis Budi Pekerti
Pembinaan kerohaniaan
Pembinaan jasmani
Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
Pembinaan kemampuan intelektual (Kecerdasan)
Pembinaan kesadaran hukum

b.  Pembinaan Keterampilan Berbasis Budi Pekerti
Pembinaan Keterampilan yang didasarkan pada bakat seni
Pembinaan keterampilan yang mendukung usaha kemandirian
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitasa.  Pembinaan Kepribadian :
– Tempat /ruang ibadah
– Kitab suci
– Buku keagamaan
– Papan tulis/alat penunjang lain yang bisa digunakan untuk menyampaikan materi
– Alat tulis
– Sound system, mic, dan kamera (sesuai kebutuhan)
– Meja dan kursi

b.  Pembinaan kepribadian jasmani
– Ruang Kegiatan/Lapangan
– Peralatan Olahraga

c.  Pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara
– Ruang Kegiatan/Lapangan
– Meja dan Kursi
– Perlengkapan Kegiatan Pramuka
– Perlengkapan Kegiatan PMR
– Perlengkapan Kegiatan Upacara bendera
– Kegiatan Baris-berbaris
– Kegiatan Paduan Suara
– Perlengkapan Kegiatan Apel Pagi
– ATK
– Buku Panduan
– Papan tulis
– Kamera

d.  Pembinaan Kemampuan Intelektual
– Ruang belajar mengajar
– Lab Komputer
– Komputer
– Meja dan kursi
– Meja komputer + kursi
– Ruang Perpustakaan
– Buku bacaan
– Laboratorium
– White board/papan tulis

e. Pembinaan Kepribadian Kesadaran Hukum
– Ruang Kegiatan
– Meja dan Kursi
– Karpet
– ATK
– Buku tentang Hukum
– Papan tulis
– Sound System + Mic
– Kamera
– Komputer/Laptop
– OHP/Infocus
– Printer

f.  Pembinaan Keterampilan
– Ruang/lahan
– Perlengkapan/peralatan yang disesuaikan dengan jenis pembinaan keterampilan yang diberikan
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan UPT LPKA;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala LPKA
–  Kepala UPT LPKA menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Jumlah Pelaksana2 (dua) – 4 (empat) petugas/penyuluh
Jaminan PelayananSetiap Anak mendapatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian berbasis budi pekerti
Jaminan Keamanan–  Memastikan setiap Anak mengikuti pembinaan dengan baik dan tidak melanggar keamanan dan ketertiban
–  Memastikan tidak adanya penyelundupan barang- barang terlarang saat memanggil petugas/penyuluh dari luar