Pelimpahan Bimbingan Klien Pemasyarakatan

KomponenUraian
Dasar Hukum–  UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
–  Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
Persyaratan–  Surat Permohonan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan
–  Surat pernyataan dari penjamin di tempat yang dituju
Sistem, Mekanisme dan Prosedur–  Klien mengajukan permohonan pelimpahan bimbingan kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
–  Pembimbing Kemasyarakatan menelaah permohonan dan kelengkapan dokumen persyaratan dan disampaikan kepada Kepala Bapas;
–  Terhadap permohonan klien dilakukan sidang TPP
–  Kepala Bapas memeriksa dan memberi persetujuan atau penolakan terhadap permohonan tersebut;
–  Klien menerima surat persetujuan atau surat penolakan pemindahan bimbingan dari Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan
Jangka Waktu PenyelesaianPaling lama 10 hari kerja
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk PelayananSurat persetujuan pelimpahan bimbingan klien pemasyarakatan.
Sarana, Prasarana, dan/atau Fasilitas–  Meja/loket pelayanan
–  Alat Tulis Kantor
–  komputer dan printer
–  Faksimili dan alat komunikasi lainnya
Kompetensi Pelaksana–  Pembimbing Kemasyarakatan dan/atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E-39-PR.05.03 Tahun 1987 Tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Memahami Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah PelaksanaMinimal 4 orang:
–  Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas asal
–  Pembimbing Kemasyarakatan Bapas yang dituju
–  Kepala Bapas dari Bapas asal
–  Kepala Bapas yang dituju
Jaminan Pelayanan– Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;
– Pelimpahan bimbingan ditujukan untuk pembimbingan yang efektif dan efisien.
Jaminan Keamanan–  perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan keamanan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.
–  Pelimpahan bimbingan dilakukan berdasarkan asesmen dari aspek resiko pengulangan pidana.