Komponen | Uraian |
Dasar Hukum | – UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan – UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak – UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak – PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Hak WBP, – PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan kesatu PP Nomor 31 Tahun 1999 – PP Nomor 99 Tahun 012 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 31 Tahun 1999 – PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan |
Persyaratan | – Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling. – Berkas Anak |
Sistem, Mekanisme dan Prosedur | – Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/ Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis. – Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor melaksanakan konseling. – Konselor melakukan konseling kepada anak. – Konselor membuat laporan hasil konseling Kasi/Kasubsi. |
Jangka Waktu Penyelesaian | Waktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak. |
Biaya/Tarif | Tidak ada biaya |
Produk Pelayanan | Jasa pelayanan konseling |
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas | – Ruang konsultasi – Alat Tulis Kantor (ATK) – Komputer – Printer – Telepon – Jaringan internet – Transportasi – Akomodasi |
Kompetensi Pelaksana | – Memahami ketentuan-ketentuan mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan – Latar belakang pendidikan minimal S1 Psikologi/S1 Ilmu Sosial – Mengikuti pelatihan konseling/memiliki sertifikasi konselor |
Penanganan Pengaduan | Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme sebagai berikut: – Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan; – Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT; – Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut. |
Jumlah Pelaksana | Minimal 1 (satu) orang |
Jaminan Pelayanan | 1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi: – Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik; – Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat – Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan – Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar 2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi: – Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif – Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan – Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat 3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi: – Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat – Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan – Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, dan – Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas |
Jaminan Keamanan | Jaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak. |