Konseling Anak

KomponenUraian
Dasar Hukum–  UU Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan
–  UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
–  UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  PP Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Hak WBP,
–  PP Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan kesatu PP Nomor 31 Tahun 1999
–  PP Nomor 99 Tahun 012 Tentang Perubahan Kedua PP Nomor 31 Tahun 1999
–  PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Pembinaan dan Pembimbingan
Persyaratan– Surat Rujukan atau permintaan Pelayanan Jasa Konseling. 
– Berkas Anak
Sistem, Mekanisme dan Prosedur– Kepala Seksi/Subsi bagian Pembinaan atau Kasi/ Kasubsi BKA menerima surat rujukan konseling dari wali/petugas pengamanan/PK /petugas medis.
–  Kasi/Kasubsi memerintahkan kepeda konselor melaksanakan konseling.
–  Konselor melakukan konseling kepada anak.
–  Konselor membuat laporan hasil konseling Kasi/Kasubsi.
Jangka Waktu PenyelesaianWaktu yang dibutuhkan untuk memberikan layanan konseling anak adalah 1 (satu) hari kerja dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan anak.
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk PelayananJasa pelayanan konseling
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas– Ruang konsultasi
– Alat Tulis Kantor (ATK) 
– Komputer
– Printer
– Telepon
– Jaringan internet 
– Transportasi
– Akomodasi
Kompetensi Pelaksana–  Memahami ketentuan-ketentuan mengenai tugas dan fungsi Pemasyarakatan
–  Latar belakang pendidikan minimal S1 Psikologi/S1 Ilmu Sosial
–  Mengikuti pelatihan konseling/memiliki sertifikasi konselor
Penanganan PengaduanPengaduan yang masuk disampaikan langsung ke Unit Pelayanan Pengaduan pada masing-masing UPT dengan mekanisme sebagai berikut:
– Anak atau keluarga menyampaikan pengaduan;
– Unit Pelayanan Pengaduan merespon pengaduan dan menyampaikan kepada Kepala UPT;
– Kepala UPT menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Jumlah PelaksanaMinimal 1 (satu) orang
Jaminan Pelayanan1. Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan, meliputi:
– Memberikan pelayanan yang responsif dengan menggunakan standar yang terbaik;
–  Tidak mencari keuntngan pribadi dengan mengorbankan kepentingan masyarakat
–  Memberikan pelayanan secara tepat waktu dan taat aturan; dan
–  Memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat secar benar

2. Terbuka terhadap setiap bentuk partisipasi, dukungan, dan pengawasan masyarakat, meliputi:
–  Terbuka untuk menerima setiap saran, kritik, dan masukan tanpa mempunyai prasangka negatif
–  Membangun jejaring kerja sama dengan segenap unsur masyarakat untuk kepentingan pelaksanaan tugas; dan
–  Menghargai setiap bentuk partisipasi masyarakat

3. Tegas adil, dan sopan dalam berinteraksi dengan masyarakat meliputi:
–  Mengambil tindakan secara cepat dan tepat untuk kepentingan masyarakat
–  Memberikan pelayanan dengan senyum dan ramah serta menghindarkan diri dan kesombongan
–  Memberikan perlakuan yang tidak diskriminatif, dan
–  Menolak segala hadiah dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas
Jaminan KeamananJaminan terhadap kerahasiaan data dan masalah anak.