Pemberian pelayanan jasa hukum berupa nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada anggota masyarakat yang mempunyai permasalahan hukum untuk memecahkan masalah yang dihadapinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sumber: Pasal 1 (12) Permen Kumham Nomor M.01-PR.08.10 Tahun 2006 tentang Pola Penyuluhan Hukum)
« Back to Glossary IndexKonsultasi Hukum
« Back to Glossary Index