Bimbingan Klien Anak

KomponenUraian
Dasar Hukum– UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
–  PP No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
– PP No. 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP No. 99 Tahun 2012 tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
– Kepmenkeh RI No. M.02-PR.07.03 Tahun 1987 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak
– Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Assessment Risiko Dan Assessment Kebutuhan Bagi Narapidana Dan Klien Pemasyarakatan
– Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat;
– Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor E.39-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan;
– Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor E.40- PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
Persyaratan– Berita Acara Serah Terima klien 
– Buku perkembangan bimbingan
Sistem, Mekanisme dan ProsedurBIMBINGAN TAHAP AWAL
1. PK menyusun program bimbingan berdasarkan hasil profilling, assesmen resiko dan kebutuhan
2. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan kepribadian berdasarkan hasil assesmen resiko dan kebutuhan
3. PK menuliskan perhitungan serta waktu pelaksanaan bimbingan di buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan klien
4. Sidang TPP Untuk Rencana Bimbingan Tahap Awal
5. PK melaksanakan bimbingan pada tahap awal dilihat dari program bimbingan yang telah disetujui oleh sidang TPP
6. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien di setiap kegiatan bimbingan pada tahap awal bimbingan
7. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1(satu) bulan sekali.

BIMBINGAN TAHAP LANJUTAN
1. PK melaksanakan program bimbingan tahap lanjutan sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP yang mendapat persetujuan dari klien untuk melaksanakan kunjungan ke tempat tinggal klien
2. PK melaksanakan bimbingan kepribadian yang telah dicantumkan pada program intervensi bimbingan tahap lanjutan,
3. PK akan melanjutkan pada bimbingan kemandiriandisesuaikan dengan hasil program intervensi bimbingan yang telah dilakukan sesuai denganminat dan bakat
4. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan klien setiap 1 (satu) bulan sekali
5. PK menuliskan hasil program bimbingan tahap lanjutan pada blanko bimbingan atau buku perkembangan bimbingan klien
6. PK mencoret tanggal pelaksanaan bimbingan awal yang sudah ada pada buku ekspirasi tahap awal bimbingan klien dan dilanjutkan dengan mencantumkan tanggal mulai pelaksanaan bimbingan tahap lanjutan pada buku tahapan bimbingan dan buku ekspirasi bimbingan

BIMBINGAN TAHAP AKHIR
1. PK mempelajari hasil evaluasi bimbingan tahap lanjutan dan melakukan penilaian kembali/reassesmen untuk membuat litmas bimbingan tahap akhir
2. PK menetapkan klasifikasi bimbingan tahap akhir
3. PK menetapkan kebutuhan program intervensi/bimbingan (bimbingan kepribadian, bimbingan kemandirian) terhadap klien sesuai dengan hasil klasfikasi
4. PK menuliskan hasil program bimbingan pada blanko atau buku perkembangan bimbingan klien
5. PK melaksanakan program tahap akhir sesuai dengan hasil persetujuan sidang TPP
6. PK wajib membuat laporan perkembangan bimbingan tahap akhir klien
7. PK mengevaluasi keseluruhan pelaksanaan program bimbingan tahap akhir (melalui sidang TPP)
8. PK membuat surat-surat/dokumen yang diperlukan untuk pengakhiran bimbingan

Pembimbing Kemasyarakatan menginput data pelaksanaan pembimbingan pada aplikasi SDP Bimbingan Bapas
Jangka Waktu Penyelesaian–  Bimbingan tahap awal : 0 – 1⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap lanjutan : 1⁄4 – 3⁄4 masa bimbingan
–  Bimbingan tahap akhir : 3⁄4 – selesai masa bimbingan
Biaya/TarifTidak ada biaya
Produk PelayananBimbingan kepada klien sesuai dengan kebutuhannya dan fasilitasi pemberian bimbingan oleh pemangku kepentingan yang memiliki potensi dan sumberdaya.
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas–  Buku register
–  Meja/loket pelayanan dan kursi
–  Alat Tulis Kantor
–  komputer dan printer dan scanner, laptop, recorder, infocus, internet LAN
–  SDP Bimbingan Bapas
–  Ruang PK
–  Ruang Konsultasi/konselling
–  Ruang Kemandirian/Penyuluhan
–  Kendaraan R2
–  Ruang sidang TPP
–  Blanko-blanko bimbingan
–  Buku perkembangan Bimbingan
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelolaoleh Unit LayananPengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan member arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan.
Jumlah Pelaksana1 (satu) orang yang terdiri dari:
– Petugas Bapas penerima kedatangan klien;
– Pembimbing Kemasyarakatan atau Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan
Jaminan Pelayanan– Klien mendapatkan pembimbingan sesuai dengan kebutuhan dan potensinya;
– Pembimbingan sedapat mungkin melibatkan peran serta masyarakat.
Jaminan Keamanan–  kepemilikan kartu bimbingan klien pemasyarakatan oleh klien pemasyarakatan;
–  perlindungan hak pribadi klien pemasyarakatan di antaranya terkait dengan kerahasiaan kondisi rumah tangga, kesehatan dan kemananan klien pemasyarakatan serta program pembimbingannya.