Bimbingan Kemandirian Klien Dewasa

KomponenUraian
Dasar Hukum–  KUHP
–  Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
–  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
–  Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Pemerintah RI Nomor 57 Tahun 1999 tentang Kerjasama Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
–  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 12 Tahun 2013 tanggal 14 Maret 2013 tentang Assesment Risiko dan Assesment Kebutuhan
–  Petunjuk Pelaksanaan Menteri Kehakiman RI Nomor : E.39-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
–  Petunjuk Teknis Menteri Kehakiman RI Nomor : E.40-PR.05.03 Tahun 1987 Tanggal 8 September 1987 tentang Bimbingan Klien Pemasyarakatan
PersyaratanKlien dewasa yang telah di asesmen oleh PK
Sistem, Mekanisme dan ProsedurBIMBINGAN/LATIHAN KEMANDIRIAN TAHAP AWAL (0-1/4 masa bimbingan)
– Persiapan program bimbingan/latihan tahap awal
– Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk bimbingan/latihan kemandirian Tahap Awal
– Persiapan Bimbingan/Latihan Kemandirian Sesuai Dengan DIPA
– Persiapan Bimbingan/Latihan Kemandirian Kerjasama Dengan Pihak Ketiga (Lembaga Instansi Terkait)
– Pelaksanaan Bimbingan/Latihan Kemandirian Tahap Awal Di Bapas Dengan Menggunakan Anggaran DIPA
– Pelaksanaan Bimbingan/Latihan Kemandirian Tahap Awal Di Luar Bapas Dengan Pihak Ketiga
– Pencatatan Hasil Kegiatan
– Pengendalian / Evaluasi Bimbingan Tahap Awal

BIMBINGAN/LATIHAN KEMANDIRIAN TAHAP LANJUT (1/4 – 3/4 masa bimbingan)
Litmas (Data, Informasi, Hasil Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan/latihan Dan Penilaian Kembali/Re-Assesmen)
– Pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk bimbingan/latihan kemandirian
– Pelaksanaan Bimbingan/latihan kemandirian tahap lanjut
– Pengendalian / Evaluasi Bimbingan Tahap Lanjut

BIMBINGAN KEMANDIRIAN TAHAP AKHIR (3/4 – Selesai bimbingan)
Litmas (Data, Informasi, Evaluasi Pelaksanaan Bimbingan/latihan Kemandirian Dan Penilaian Kembali/Re-Assesmen)
– Klasifikasi tahap akhir berdasarkan hasil pelaksanaan penilaian bimbingan pada tahap lanjutan
Jangka Waktu Penyelesaian3 Hari / 7 hari / 14 Hari
Biaya/TarifTidak dipungut biaya
Produk Pelayanan–  Usaha mandiri kecil/industry
–  Keterampilan Kerja Pertanian
–  Keterampilan Kerja Perkebunan
–  Keterampilan Kerja Perikanan
–  Keterampilan Jasa
–  Dan keterampilan lain disesuaikan kebutuhan dan disesuaikan dengan wilayah setempat
Sarana, Prasarana dan/atau Fasilitas–  Ruang bimbingan
–  Sarana pendukung
–  Dokumen/berkas (hasil asesmen kebutuhan klien yang telah dilakukan sebelumya, Catatan bimbingan kemandirian yang telah dilakukan sebelumnya, Hasil Laporan Litmas Bimbingan Tahap Awal, Lanjutan dan Akhir sebagai panduan program bimbingan yang akan dilakukan
Penanganan Pengaduan–  Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang disediakan Bapas;
–  Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala Bapas
–  Kepala Bapas menelaah dan memberi arahan dalam rangka merespon pengaduan;
–  Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada publik yang menyampaikan pengaduan
Kompetensi Pelaksana–  Memahami peraturan-peraturan yang menjadi dasar hukum layanan bimbingan kemandirian klien dewasa
–  Berlatar belakang pendidikan S1/D3 Sosial/Hukum/POLTEKIP
–  Pernah mengikuti pelatihan TOT, PK Bapas, Bimtek Asesmen, Management Program, Konseling, Dasar-Dasar Pendampingan dan Pembimbingan, Dasar-Dasar Pelaporan, Manajemen Kantor, Dasar-Dsar Pengawasan, Pelatihan Instruktur
Jumlah Pelaksana–  Merencanakan program bimbingan/latihan (2 orang)
–  Melaksanakan pendampingan bimbingan (5 orang)
–  Membuat laporan kegiatan bimbingan (1 orang)
–  Melakukan pengendalian (2 orang)
–  Narasumber/Instruktur (3 orang)
Jaminan PelayananKlien akan mendapatkan bimbingan kemandirian sesuai dengan hasil asesmen PK
Jaminan Keamanan–  Memastikan klien dewasa mengikuti pembimbingan dengan baik, tidak melanggar keamanan dan ketertiban
–  Memastikan tidak adanya penyelundupan barang-barang terlarang saat memanggil petugas/penyuluh dari luar